Pasal 5
pasal.id
(1) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing didasarkan pada penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Sandiman dan peta jabatan pada Instansi Pemerintah yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Sandiman berdasarkan peta jabatan dan ketentuan peraturan perundangan. (3) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pejabat yang Berwenang di Instansi Pemerintah kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara selaku kepala instansi pembina Jabatan Fungsional Sandiman c.q. pejabat pimpinan tinggi madya yang tugas dan fungsinya di bidang pembinaan jabatan fungsional untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
