Pasal 3
pasal.id
(1) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Sandiman kategori keterampilan
berijazah paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) atau setara;
pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Sandiman yang akan diduduki paling sedikit 2 (dua) tahun secara kumulatif;
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Sandiman yang akan diduduki.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Sandiman;
tidak sedang menjalankan tugas belajar;
tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat; dan
tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara. b. Jabatan Fungsional Sandiman kategori keahlian
berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat);
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang Jabatan Fungsional Sandiman yang akan diduduki paling sedikit 2 (dua) tahun secara kumulatif;
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Sandiman yang akan diduduki;
nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
berusia paling tinggi: a) 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandiman jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan b) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandiman jenjang Ahli Madya.
tidak sedang menjalankan tugas belajar;
tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat; dan
tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara. (2) Pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan huruf b angka 3, dibuktikan dengan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerjanya.
