Pasal 94
BAB 5 — DEPUTI BIDANG IDENTIFIKASI DAN DETEKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Direktorat Deteksi Ancaman menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang deteksi serangan siber pada lalu lintas data, perilaku budaya keamanan siber, dan potensi ancaman siber; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang deteksi serangan siber pada lalu lintas data, perilaku budaya keamanan siber, dan potensi ancaman siber; c. pelaksanaan analisis malware, tipe serangan, teknik eksploitasi, isu strategis keamanan siber dan/atau sandi, dan dampak ancaman; d. pelaksanaan diseminasi informasi deteksi serangan siber, sosiokultural, dan potensi ancaman siber;
e. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang deteksi serangan siber pada lalu lintas data, perilaku budaya keamanan siber, dan potensi ancaman siber; dan f. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis di bidang deteksi serangan siber pada lalu lintas data, perilaku budaya keamanan siber, dan potensi ancaman siber.
