PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 95
BAB 5 — DEPUTI BIDANG IDENTIFIKASI DAN DETEKSI
Direktorat Deteksi Ancaman terdiri atas: a. Subdirektorat Deteksi Serangan Siber; b. Subdirektorat Deteksi Sosiokultural; c. Subdirektorat Deteksi Potensi Ancaman; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
