PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 93
BAB 5 — DEPUTI BIDANG IDENTIFIKASI DAN DETEKSI
Direktorat Deteksi Ancaman mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang identifikasi potensi dan deteksi ancaman.
