PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 92
BAB 5 — DEPUTI BIDANG IDENTIFIKASI DAN DETEKSI
Subdirektorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Informasi e-Business mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang identifikasi aset, celah keamanan, dampak, dan kontrol, serta analisis risiko keamanan sistem informasi e- Business.
