PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 91
BAB 5 — DEPUTI BIDANG IDENTIFIKASI DAN DETEKSI
Subdirektorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Informasi Perdagangan Berbasis Elektronik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang identifikasi aset, celah keamanan, dampak,
dan kontrol, serta analisis risiko keamanan sistem informasi perdagangan berbasis elektronik.
