PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 90
BAB 5 — DEPUTI BIDANG IDENTIFIKASI DAN DETEKSI
Direktorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Ekonomi Digital terdiri atas: a. Subdirektorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Informasi Perdagangan Berbasis Elektronik; b. Subdirektorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Informasi e-Business; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
