Pasal 89
BAB 5 — DEPUTI BIDANG IDENTIFIKASI DAN DETEKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Direktorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Ekonomi Digital menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi aset, celah keamanan, dampak, dan kontrol, serta analisis risiko keamanan sistem informasi perdagangan berbasis elektronik dan e-Business; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi aset, celah keamanan, dampak, dan kontrol, serta analisis risiko keamanan sistem informasi perdagangan berbasis elektronik dan e-Business; c. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi aset, celah keamanan, dampak, dan kontrol, serta analisis risiko keamanan sistem informasi perdagangan berbasis elektronik dan e-Business; dan d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis di bidang identifikasi aset, celah keamanan, dampak, dan kontrol, serta analisis risiko keamanan sistem informasi perdagangan berbasis elektronik dan e- Business.
