PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 74
BAB 5 — DEPUTI BIDANG IDENTIFIKASI DAN DETEKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi potensi dan deteksi terhadap ancaman dan celah keamanan di bidang keamanan siber; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi potensi dan deteksi terhadap ancaman dan celah keamanan di bidang keamanan siber; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi potensi dan deteksi terhadap ancaman dan celah keamanan di bidang keamanan siber; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan bidangnya.
