PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 75
BAB 5 — DEPUTI BIDANG IDENTIFIKASI DAN DETEKSI
Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi terdiri atas: a. Direktorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Pemerintah; b. Direktorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional; c. Direktorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Ekonomi Digital; dan d. Direktorat Deteksi Ancaman.
