PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 57
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan urusan ketatausahaan dan kearsipan; b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan rumah tangga; c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara; dan d. penyiapan koordinasi dan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa.
