PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 56
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi urusan ketatausahaan, arsip, dan dokumentasi, pengelolaan urusan rumah tangga, penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara, dan layanan pengadaan barang/jasa.
