PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 55
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Dukungan Substansi Program BSSN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pembuatan naskah pidato pimpinan, serta pengumpulan dan pengolahan informasi sebagai bahan pertimbangan pimpinan. (2) Subbagian Dukungan Hubungan Media mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan media terkait press briefing, siaran pers, dan wawancara bagi Kepala, Wakil Kepala dan Juru Bicara. (3) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan kegiatan protokoler.
