PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 50
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Komunikasi Publik terdiri atas: a. Subbagian Layanan Masyarakat dan Informasi Publik; b. Subbagian Kampanye Media dan Opini Publik; dan c. Subbagian Publikasi dan Dokumentasi.
