PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 51
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Layanan Masyarakat dan Informasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan administrasi pelayanan terpadu satu pintu dan kepustakaan serta penyebarluasan informasi publik. (2) Subbagian Kampanye Media dan Opini Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan infrastruktur media, memonitor dan analisis media, perkembangan opini publik dan penyadaran publik terhadap isu terkait tugas pokok BSSN. (3) Subbagian Publikasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan penyajian informasi, publikasi, peliputan kegiatan dan dokumentasi.
