PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 49
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengelolaan administrasi pelayanan terpadu satu pintu dan kepustakaan serta penyebarluasan informasi publik; b. penyiapan bahan pengelolaan infrastruktur media, memonitor dan analisis media, perkembangan opini publik dan penyadaran publik terhadap isu terkait tugas pokok BSSN; dan
c. penyiapan bahan pengelolaan penyajian informasi, publikasi, peliputan kegiatan dan dokumentasi.
