PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 48
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan komunikasi publik.
