Pasal 47
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan
harmonisasi penyusunan peraturan perundang- undangan, penelitian hukum, penelaahan pembentukan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya, administrasi penetapan peraturan perundang- undangan dan peraturan kebijakan, penyebarluasan peraturan perundang-undangan serta dokumentasi produk hukum. (2) Subbagian Bantuan dan Penyelesaian Sengketa Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan di bidang pemberian advokasi dan/atau pelindungan hukum terkait dengan perkara hukum, pelaksanaan kegiatan penyiapan analisis dan penelaahan penanganan perkara hukum, penyelesaian sengketa hukum di pengadilan, koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kantor hukum, serta pembinaan kesadaran hukum. (3) Subbagian Administrasi Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan dan penelaahan naskah, administrasi, memonitor tindak lanjut, analisis potensi, dan analisis dampak kerja sama.
