PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 40
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Kesejahteraan dan Disiplin mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan kesejahteraan dan disiplin pegawai. (2) Subbagian Pengelolaan Kinerja Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan kinerja pegawai dan pembinaan serta pengelolaan jabatan fungsional.
(3) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pegawai.
