PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 39
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Kesejahteraan dan Kinerja Pegawai terdiri atas: a. Subbagian Kesejahteraan dan Disiplin; b. Subbagian Pengelolaan Kinerja Pegawai; dan c. Subbagian Data dan Informasi.
