PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 38
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Kesejahteraan dan Kinerja Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan kesejahteraan dan disiplin pegawai; b. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan kinerja pegawai dan pembinaan serta pengelolaan jabatan fungsional; dan c. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pegawai.
