PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 36
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Perencanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan analisis beban kerja dan penyusunan formasi, pengadaan dan pengembangan kompetensi pegawai, serta rintisan gelar. (2) Subbagian Mutasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan mutasi kepangkatan dan jabatan, pemberhentian, dan pensiun. (3) Subbagian Manajemen Talenta mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan
pelaksanaan penilaian kompetensi, pelaksanaan seleksi lelang jabatan, serta identifikasi dan pengembangan talenta.
