PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 27
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; b. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi pengembangan kompetensi dan mutasi pegawai; dan c. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kesejahteraan dan kinerja individu.
