PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 28
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; b. Bagian Pengembangan Kompetensi dan Mutasi; c. Bagian Kesejahteraan dan Kinerja Pegawai; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
