PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 26
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian.
