Pasal 25
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Pelaksana Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan laporan keuangan dan pencatatan akuntansi keuangan, pelaksanaan pencairan, verifikasi pencairan, dan rekonsiliasi anggaran, serta administrasi keuangan, perbendaharaan, tata usaha keuangan dan pelaksanaan pembayaran dari Unit Kerja I. (2) Subbagian Pelaksana Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan laporan keuangan dan pencatatan akuntansi keuangan, pelaksanaan pencairan, verifikasi pencairan, dan rekonsiliasi anggaran, serta administrasi keuangan, perbendaharaan, tata usaha keuangan dan pelaksanaan pembayaran dari Unit Kerja II. (3) Subbagian Pelaksana Anggaran III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan laporan keuangan dan pencatatan akuntansi keuangan, pelaksanaan pencairan, verifikasi pencairan, dan rekonsiliasi anggaran, serta administrasi keuangan, perbendaharaan, tata usaha keuangan dan pelaksanaan pembayaran dari Unit Kerja III. (4) Unit Kerja I, Unit Kerja II, dan Unit Kerja III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ruang lingkupnya ditetapkan oleh Kepala.
