PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 24
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Pelaksana Anggaran I; b. Subbagian Pelaksana Anggaran II; dan c. Subbagian Pelaksana Anggaran III.
