PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 23
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan laporan keuangan dan pencatatan akuntansi keuangan; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pencairan, verifikasi pencairan, dan rekonsiliasi anggaran, serta administrasi keuangan; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan perbendaharaan, tata usaha keuangan dan pembayaran.
