PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 235
BAB 17 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang layanan operasional teknologi informasi dan komunikasi melaksanakan tugas dan fungsi Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE di lingkungan BSSN. (2) Kepala Bidang yang menangani fungsi layanan operasional teknologi informasi dan komunikasi menjadi Kepala Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik (LPSE) di lingkungan BSSN. (3) Ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
