PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 234
BAB 17 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan BSSN. (2) Kepala Bagian yang menangani fungsi pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan BSSN. (3) Ketentuan mengenai Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan.
