PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 233
BAB 17 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Fungsi diplomasi siber dan focal point kerja sama dilaksanakan oleh Deputi yang menangani proteksi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi diplomasi siber dan focal point kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.
