PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 236
BAB 17 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kepala Biro yang menangani fungsi komunikasi menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. (2) Ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
