PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 214
BAB 13 — PUSAT OPERASI KEAMANAN SIBER NASIONAL
Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional terdiri atas: a. Bidang Layanan Operasional; b. Bidang Tata Kelola; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
