Pasal 213
BAB 13 — PUSAT OPERASI KEAMANAN SIBER NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pemonitoran keamanan siber nasional, pusat kontak siber, tata kelola keamanan informasi dan infrastruktur di lingkungan pusat operasi keamanan siber nasional;
b. pelaksanaan pemonitoran keamanan siber nasional, pusat kontak siber, tata kelola keamanan informasi dan infrastruktur di lingkungan pusat operasi keamanan siber nasional; c. penyusunan evaluasi dan pelaporan pemonitoran keamanan siber nasional, pusat kontak siber, tata kelola keamanan informasi dan infrastruktur di lingkungan pusat operasi keamanan siber nasional; dan d. pelaksanaan urusan keuangan, rumah tangga, kepegawaian, persuratan, kearsipan, persandian, serta pengumpulan bahan laporan kinerja dan program kerja.
