PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 20
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Pengelolaan Kinerja terdiri atas: a. Subbagian Pengelolaan Kinerja I; b. Subbagian Pengelolaan Kinerja II; dan c. Subbagian Pengelolaan Kinerja III.
