PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 19
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan perjanjian kinerja, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi capaian kinerja; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan harmonisasi penentuan sasaran kinerja.
