Pasal 21
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Pengelolaan Kinerja I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan perjanjian kinerja, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi capaian kinerja, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, serta harmonisasi penentuan sasaran kinerja dari Unit Kerja I. (2) Subbagian Pengelolaan Kinerja II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan perjanjian kinerja, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi capaian kinerja, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, serta harmonisasi penentuan sasaran kinerja dari Unit Kerja II. (3) Subbagian Pengelolaan Kinerja III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan perjanjian kinerja, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi capaian kinerja, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, serta harmonisasi penentuan sasaran kinerja dari Unit Kerja III. (4) Unit Kerja I, Unit Kerja II, dan Unit Kerja III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ruang lingkupnya ditetapkan oleh Kepala.
