PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 196
BAB 11 — PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
Bidang Infrastruktur mempunyai tugas penyiapan penyusunan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan, pemeliharaan, pemutakhiran, fasilitasi, dan penjaminan keberlangsungan infrastruktur teknologi informasi komunikasi untuk layanan internal.
