PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 195
BAB 11 — PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi terdiri atas: a. Bidang Infrastruktur; b. Bidang Pengelolaan Data dan Aplikasi; c. Bidang Layanan Operasional dan Keamanan; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
