Pasal 194
BAB 11 — PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan infrastruktur, pusat data dan aplikasi, dan layanan operasional dan keamanan teknologi informasi komunikasi untuk layanan internal; b. penyiapan pelaksanaan infrastruktur, pusat data dan aplikasi, dan layanan operasional dan keamanan teknologi informasi komunikasi untuk layanan internal;
c. penyiapan penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang infrastruktur, pusat data dan aplikasi, dan layanan operasional dan keamanan teknologi informasi komunikasi untuk layanan internal; dan d. pelaksanaan urusan keuangan, rumah tangga, kepegawaian, persuratan, kearsipan, persandian, serta pengumpulan bahan laporan kinerja dan program kerja.
