PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 192
BAB 11 — PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
(1) Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi merupakan unsur pendukung pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi dipimpin oleh Kepala Pusat.
