PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 191
BAB 10 — PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KEAMANAN SIBER DAN SANDI
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, rumah tangga, kepegawaian, persuratan, kearsipan, persandian, serta pengumpulan bahan laporan kinerja dan program kerja.
