Pasal 189
BAB 10 — PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KEAMANAN SIBER DAN SANDI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan pengkajian dan pengembangan di bidang kriptografi, steganografi, teknologi perangkat lunak dan perangkat keras, keamanan teknologi informasi dan komunikasi, ilmu pengetahuan pendukung dan penerapannya; b. penyiapan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang kriptografi, steganografi, teknologi perangkat lunak dan perangkat keras, keamanan teknologi informasi dan komunikasi, ilmu pengetahuan pendukung dan penerapannya; c. penyiapan penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang kriptografi, steganografi, teknologi perangkat lunak dan perangkat keras, keamanan teknologi informasi dan komunikasi, ilmu pengetahuan pendukung dan penerapannya; dan d. pelaksanaan urusan keuangan, rumah tangga, kepegawaian, persuratan, kearsipan, persandian, serta pengumpulan bahan laporan kinerja dan program kerja.
