PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 180
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN
Subdirektorat Investigasi dan Dukungan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang investigasi penyelenggaraan persandian dan sumber daya persandian, serta kerja sama dan dukungan penyidikan tindak pidana kejahatan siber.
