PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 179
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN
Subdirektorat Pengendalian Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang pengendalian, penanganan laporan atau pengaduan masyarakat terkait informasi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, pembuatan kriteria dan rekomendasi pemblokiran situs/blog/media sosial terkait informasi yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, dan koordinasi terkait informasi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dengan instansi berwenang.
