PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 178
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN
Direktorat Pengendalian Informasi, Investigasi, dan Forensik Digital terdiri atas: a. Subdirektorat Pengendalian Informasi; b. Subdirektorat Investigasi dan Dukungan Penyidikan; c. Subdirektorat Forensik Digital dan Analisis Kripto; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
