Pasal 177
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176, Direktorat Pengendalian Informasi, Investigasi, dan Forensik Digital menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengendalian informasi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, investigasi dan dukungan penyidikan, dan forensik digital; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis pengendalian informasi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, investigasi dan dukungan penyidikan, dan forensik digital; dan c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pengendalian informasi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, investigasi dan dukungan penyidikan, dan forensik digital.
