PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 176
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN
Direktorat Pengendalian Informasi, Investigasi, dan Forensik Digital mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang pengendalian informasi, investigasi dan dukungan penyidikan, dan forensik digital.
