PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 175
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN
(1) Seksi Pengendalian Peredaran Modul Sandi dan Keamanan Perangkat Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian dan pemantauan peredaran/larangan pembatasan modul sandi dan keamanan informasi perangkat teknologi informasi. (2) Seksi Evaluasi dan Dokumentasi Modul Sandi dan Keamanan Perangkat Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dokumentasi dan penyajian data peredaran/larangan pembatasan modul sandi dan keamanan informasi perangkat teknologi informasi.
